Profil Bagian Hukum
custom writingTugas pokok:
Menyusun dan Melaksanakan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.
Fungsi:
- penyusunan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum;
- pelaksanaan pembinaan kegiatan bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum.
Bagian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun pedoman teknis tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan;
- menyusun pedoman teknis tata cara pembuatan peraturan desa;
- menyusun program legislasi daerah;
- menyusun peraturan perundang-undangan daerah;
- mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah kepada gubernur;
- menyampaikan peraturan daerah kepada pemerintah untuk dievaluasi.
- melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah daerah;
- menelaah dan menyusun perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga;
- melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan terhadap masalah hukum kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penelaahan dan evaluasi penyelesaian masalah hukum;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara;
- melaksanakan penyuluhan hukum;
- melaksanakan pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum;
- menyusun laporan pelaksanaan penyelesaian hukum dan bantuan hukum;
- melaksanakan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi
- hukum;
- melaksanakan kodifikasi peraturan perundang-undangan daerah;
- menerbitkan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;
Bagian Hukum membawahkan:
- Sub Bagian Perundang-undangan
- Sub Bagian Bantuan Hukum
- Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum
Bagian Perundang-undangan
Tugas pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hukum dalam menyusun perundang-undangan daerah.
Fungsi:
- penyusunan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan perundang-undangan daerah.
Subbag Perundang-undangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun pedoman teknis tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan;
- menyusun pedoman teknis tata cara pembuatan peraturan desa;
- menyusun program legislasi daerah;
- menyusun peraturan perundang-undangan daerah;
- mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah kepada gubernur;
- menyampaikan peraturan daerah kepada pemerintah untuk dievaluasi.
- melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah daerah;
- menelaah dan menyusun perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
Sub Bagian Bantuan Hukum
Tugas pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hukum menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang bantuan hukum.
Fungsi:
- Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang bantuan hukum;
- Pelaksanaan penyelesaian sengketa/ perkara hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang bantuan hukum;
- pelaksanaan pembinaan di bidang bantuan hukum;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang bantuan hukum
Subbag Bantuan Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan fasilitasi dan/atau memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan terhadap masalah hukum kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penelaahan dan evaluasi penyelesaian masalah hukum;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara;
- melaksanakan pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum;
- menyusun laporan pelaksanaan penyelesaian hukum dan bantuan hukum;
Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum
Tugas pokok:
Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hukum adalah melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.
Fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;
Subbag Informasi dan Dokumentasi Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan kodifikasi peraturan perundang-undangan daerah;
- menerbitkan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.
Striving to choose essay less costly? Study the most realistic fees on this internet site! Our program carries a means-backbone and discretion offer you essay writer australia