Profil Bagian Hukum

custom writingTugas pokok:

Menyusun dan Melaksanakan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum;
  3. pelaksanaan pembinaan kegiatan bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum;
  4. pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, serta informasi dan dokumentasi hukum.

Bagian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun pedoman teknis tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. menyusun pedoman teknis tata cara pembuatan peraturan desa;
  3. menyusun program legislasi daerah;
  4. menyusun peraturan perundang-undangan daerah;
  5. mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah kepada gubernur;
  6.  menyampaikan peraturan daerah kepada pemerintah untuk dievaluasi.
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
  8.  melaksanakan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  9. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah daerah;
  10. menelaah dan menyusun perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga;
  11. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan terhadap masalah hukum kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah;
  12. melaksanakan penelaahan dan evaluasi penyelesaian masalah hukum;
  13. melaksanakan koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara;
  14. melaksanakan penyuluhan hukum;
  15. melaksanakan pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum;
  16. menyusun laporan pelaksanaan penyelesaian hukum dan bantuan hukum;
  17. melaksanakan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi
  18. hukum;
  19. melaksanakan kodifikasi peraturan perundang-undangan daerah;
  20. menerbitkan Lembaran Daerah dan  Berita Daerah;
  21. melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
  22. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  23. melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan daerah;
  24. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;

Bagian Hukum membawahkan:

  1. Sub Bagian Perundang-undangan
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum
  3. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum

 Bagian Perundang-undangan

Tugas pokok:

Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hukum dalam menyusun perundang-undangan  daerah.

Fungsi:

  1. penyusunan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan perundang-undangan daerah;
  3. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perundang-undangan daerah.

Subbag Perundang-undangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun pedoman teknis tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. menyusun pedoman teknis tata cara pembuatan peraturan desa;
  3. menyusun program legislasi daerah;
  4. menyusun peraturan perundang-undangan daerah;
  5. mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah kepada gubernur;
  6. menyampaikan peraturan daerah kepada pemerintah untuk dievaluasi.
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
  8. melaksanakan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  9. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah daerah;
  10. menelaah dan menyusun perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.

 

Sub Bagian Bantuan Hukum

Tugas pokok:

Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hukum menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang bantuan hukum.

Fungsi:

  1. Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang bantuan hukum;
  2. Pelaksanaan penyelesaian sengketa/ perkara hukum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang bantuan hukum;
  4. pelaksanaan pembinaan di bidang bantuan hukum;
  5. pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang bantuan hukum

Subbag Bantuan Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. melaksanakan fasilitasi dan/atau memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan terhadap masalah hukum kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah;
  2. melaksanakan penelaahan dan evaluasi penyelesaian masalah hukum;
  3. melaksanakan koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara;
  4. melaksanakan pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum;
  5. menyusun laporan pelaksanaan penyelesaian hukum dan bantuan hukum;

Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum

Tugas pokok:

Melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hukum adalah melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.

Fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;
  2. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;

Subbag Informasi dan Dokumentasi Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. melaksanakan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi  hukum;
  2. melaksanakan kodifikasi peraturan perundang-undangan daerah;
  3. menerbitkan Lembaran Daerah dan  Berita Daerah;
  4. melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan daerah;
  7. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.

Striving to choose essay less costly? Study the most realistic fees on this internet site! Our program carries a means-backbone and discretion offer you essay writer australia

Comments are closed.